Tutup Iklan X

Gasak Hand Phone dan Uang Tunai di Café, Remaja Asal Kertosari Banyuwangi Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Berinisial PF (19) Warga Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, saat Ditahan Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Rabu (17/05). Foto : Istimewa

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, berhasil tangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, di Café Kulino di Jalan Kapten Waroko 08 RT 3 RW 1, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/03/23).

Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin pada Jurnalis Banyuwangihits, Rabu (17/05/23).

“Penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh Anggota sekitar pukul setengah empat pagi, ”  ucap AKP Kusmin.

Kapolsek Kota Banyuwangi mengatakan, terduga pelaku berinisial PF (19) warga Jalan Ikan Hiu RT 1 RW 1, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Pelapor bernama M Lutfi Nur Fauzi warga Jalan Kapten Waroka 08 RT 3 RW 1, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

“Korban dan pelaku merupakan warga satu kelurahan di Kecamatan Banyuwangi, ” kata AKP Kusmin,

Dari penyidikan yang dilakukan Unikt Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal dari, terduga PF(19) nongkrong di Tempat Makam Pahlawan (TMP), pada Kamis (11/05/23) pukul 00.00 WIB.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Shalat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Saat itu pula, terduga pelaku mencari sasaran untuk melakukan tindak pidana pencurian. Usai menemukan Café Kulino, PF masuk dengan memanjat pagar dan mesuk melalui jendela, untuk menuju meja kasir.

“Saat dimeja kasir itulah tersangka menggasak uang tunai sembilan ratus ribu rupiah dan satu unit Hand Phone jenis Samsung Galaxy A13,” jelas Pucuk Pimpinan Polsek Kota Banyuwangi.

Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli celana panjang warna coklat seharga Rp 190.000, satu buah jam tangan warna hitam seharga Rp 45.000,satu buah dompet hitam seharga Rp 45.000, hingga tersisa Rp 31.000.

“Barang bukti yang diamankan satu unit HP Samsung Galaxy A13, satu potong celanan panjang warna coklat, satu buah jam tangan warna hitam, satu buah dompet warna hitam, satu potong jaket warna hitam, dan uang tunai tiga puluh satu ribu rupiah,” tegas Perira Polisi Berpangkat Balok Emas Tiga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Pasal  363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan maksimal 7 Tahun penajara. (DIN/DIK)