Tutup Iklan X

Gugatan PB IDI Ditolak, Kemenkes Berikan Apresiasi Kejaksaan Agung RI

Foto : Istimewa/Banyuwangihits.id)

Jakarta – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat bernomer HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022, berikan apresiasi atas kenerja Jaksa Pengacara Negara khusunya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Atas diajukannya gugatan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Presiden, dengan diterbitkanya Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.

“Dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021 yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, ” sesuai ketipan pada siaran pers bernomer PR – 175/016/K.3/Kph.3/02/2022 yang dirilis, Jumat (04/02/21).

Sehingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal 05 November 2021, dan dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden. Ucapan terima kasih juga diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Bapak Jaksa Agung RI Burhanuddin, Bapak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH.

“Atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan, ” terang Kapuspenkum Kajagung RI pada siaran persnya. (YAT/DIK)