Hapus Denda Pajak, Pemkab Banyuwangi Dorong Pembayaran PBB Sambut Harjaba ke-253

Banyuwangihits.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemkab Banyuwangi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024 dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan secara manual melalui desa dan minimarket, atau secara online melalui m-banking dan e-wallet seperti ShopeePay, Tokopedia, dan Gopay.
“Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan,” kata Ipuk, Rabu (11/12).
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menjelaskan bahwa program pemutihan ini telah meningkatkan realisasi PBB hingga 95,84 persen dari target 60,75 miliar rupiah.Hingga 11 Desember, tercatat 51.538 bukti pembayaran PBB dengan nominal pokok pajak 3,6 miliar rupiah, sementara denda yang dihapus mencapai 613 juta rupiah.
“Sebanyak 675.577 dari 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dilunasi, dan kami optimis angka ini terus meningkat hingga akhir program,” pungkas Firman.(GAN/SUC)