Tutup Iklan X

Hendak Dipakan Ayam Bangkok Hilang, Terduga Pencuri Ketemu

Kapolsek Cluring AKP Agus Priono Menyelesaian Restorative Justice Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Rabu (14/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Cluring bersama perangkat Desa Sembulung menyelesaikan perkara dengan restorative justice.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priono mengatakan, penyelesaian restorative justice kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan.

Penyelesaian kasus pencurian ringan  ini setelah pihak korban mencabut laporan di Polsek Cluring dan membuat surat pernyataan.

“RJ ini melibatkan EK( 26), asal Dusun Krajan, Desa  Sembulung, Kecamatan Cluring, selaku korban dan terlapor HK (22), juga warga setempat,” terang Kapolsek Cluring.

Pada Kamis 9 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB, korban melihat ayam peliharaannya di kandang belakang rumahnya masih utuh.

Sekitar jam 16.00 WIB, korban bermaksud memberi makan ayamnya namun jumlahnya sudah berkurang dua ekor.

Senin 12 September 2022, korban mencari ayamnya tersebut di rumah  pedagang ayam AS di Dusun Tempursari, Desa Sembulung.

EK pun menanyakan kepada pedagang ayam itu dari siapa membeli ayam tersebut. AS kemudian menjelaskan bahwa ayam itu dibeli dari HK.

Baca juga :  Togamas Mendapatkan Puluhan Sapi dan Kambing Kurban dari Polresta Banyuwangi

Setelah menemukan ayamnya, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kepala Dusun Krajan Imam Aminudin.

“Pelaku kemudian dicari oleh kadus dan dibawa ke Polsek Cluring. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180 ribu,” papar AKP Agus Priono.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terlapor, pemilik ayam itu akhirnya memaafkan dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan (restorative justice).

“Barang bukti berupa 4 ekor ayam  dikembalikan kepada korban EK,” terangnya. (DIN/YAT)