Ingat! Dilarang Melakukan Dua Hal Diperlintasan Kereta Api

BANYUWANGIHITS.ID – Ngabuburit dan beraktivitas di area perlintasan kereta api dilarang oleh PT KAI Daop 9 Jember.
Larangan ngabuburit dan beraktivitas di area perlintasan kereta api itu sebetulnya sudah digencarkan oleh PT KAI Daop 9 Jember sejak sebelum puasa Ramadhan.
Nyatanya, angka kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Daop 9 Jember yang meliputi Banyuwangi – Pasuruan terus saja terjadi.
Sebab, dua kegiatan itu dinilai berbahaya bagi keselamatan warga serta mengganggu perjalanan kereta api yang melintas.
Bahkan dalam kurun waktu Januari – awal April sudah 18 kali kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api dengan 11 korban meninggal dunia.
Di Banyuwangi, kecelakaan di perlintasan kereta api sudah keenam kalinya dengan angka korban jiwa 3 orang.
Disamping mengeluarkan himbauan, PT KAI Daop 9 Jember juga gencar melakukan kampanye dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api.
Berbagai upaya yang sudah dilakukan ini agar masyakarat belajar dari sejumlah kejadian kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang.
Untuk keberadaan perlintasan sebidang liar, menurut Tohari, PT KAI Daop 9 Jember tetap akan mengambil langkah penutupan. Langkah ini guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.
“Ayo taati rambu-rambu lalu lintas dan jangan beraktifitas di sepanjang jalur kereta api. Jalur kereta api bukanlah jalan umum, sehingga tidak dibenarkan berada disana,” tegas Tohari. (RED/YAT)