Polsek Purwoharjo Ungkap Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Ayam, Kerugian Capai Rp10,2 Juta.

BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain yang dilakukan karena hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan resmi disampaikan oleh Kapolsek Purwoharjo melalui surat kepada Kapolres Banyuwangi dengan tembusan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polresta, termasuk Wakapolres, Kabagops, Kasatreskrim, dan Kasi Humas Polresta Banyuwangi.
Kejadian bermula dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada 9 Februari 2026. Pelapor, Muhammad Yusuf (lahir Jombang, 34 Tahun), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mengadukan perilaku salah seorang pegawainya karena diduga mengambil uang hasil penjualan barang milik korban.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah RWH (Banyuwangi, 29 Tahun), warga Dusun Tegalgondo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Dugaan penggelapan terjadi saat pelaku bertugas mengirimkan ayam milik majikannya kepada pembeli di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam laporan petugas, terungkap bahwa pada hari kejadian pelaku mengambil ayam milik korban dengan muatan sekitar 2,5 ton dan berhasil menjualnya kepada pembeli. Namun setelah transaksi selesai, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban dan justru membawa uang tersebut pergi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menemukan Regar Wahyu Hidayat yang sempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Gambiran. Pada 9 Februari 2026, pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya dua buah buku penjualan dan tujuh buah nota penjualan yang diduga berkaitan dengan transaksi yang dilakukan pelaku. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.244.000 (sepuluh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Kasus penggelapan yang melibatkan hubungan kerja ini kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Purwoharjo, dengan tersangka tetap menjalani pemeriksaan guna penanganan hukum sesuai aturan yang berlaku. (DIN/SUC)
