Jamin Stok Aman dan Tepat Sasaran, Satreskrim Polresta Banyuwangi Sidak SPPBE Rogojampi.

BANYUWANGIHITS.ID – Guna mengantisipasi kelangkaan dan praktik nakal penyalahgunaan energi bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di jalur distribusi Elpiji 3 kilogram pada Kamis (9/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan hak masyarakat prasejahtera atas gas subsidi tetap terlindungi.
Petugas memfokuskan pengawasan di salah satu Stasiun Pengisian Pusat Bulk Elpiji (SPPBE) yang berlokasi di Kecamatan Rogojampi. Dalam sidak tersebut, kepolisian memeriksa secara detail mulai dari akurasi mesin pengisian, kondisi segel, hingga melakukan uji sampling berat tabung untuk memastikan volume gas sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa ketersediaan stok di lapangan saat ini dalam kategori sangat aman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh proses pengisian telah mengikuti standar teknis yang berlaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya tanda-tanda pengurangan volume, manipulasi isi, maupun praktik pengoplosan gas.
Data menunjukkan alokasi gas subsidi untuk Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2026 mencapai 18.318.667 tabung. Hingga akhir Maret 2026, penyaluran telah menyentuh angka 4,9 juta tabung lebih, dengan rata-rata distribusi harian mencapai 63.500 tabung ke berbagai pangkalan.
Meski ketersediaan mencukupi, aparat kepolisian memberikan peringatan keras terkait sasaran pengguna. Gas Elpiji 3 kg atau yang akrab disebut “gas melon” ini dilarang keras digunakan oleh sektor usaha menengah ke atas, seperti perhotelan, restoran besar, maupun jasa binatu (laundry).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berjenjang dari tingkat agen hingga pengecer. Ia menegaskan tidak akan ada ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari energi bersubsidi.
“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencekik rakyat, maupun tindakan pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi. Satreskrim telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa saja yang berani merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk memastikan keadilan energi dirasakan langsung oleh warga Banyuwangi,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Di akhir kegiatan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) karena stok dipastikan stabil. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan atau harga yang melampaui ketentuan pemerintah di lapangan. (Redaksi)
