Jangan Merokok Sembarangan di Arab Saudi, Dendanya Menguras Dompet

BANYUWANGIHITS.ID – Selama menginap di hotel baik di Makkah maupun Madinah harus memperhatikan pengumuman larangan merokok.
Peringatan larangan merokok bagi calon jamaah umrah yang suka merokok banyak terpampang di hotel.
Jika bandel tetap merokok sembarangan dan kepergok aparat setempat bisa dijatuhi sanksi denda. Nilai denda bagi perokok yang melanggar lumayan besar.
Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal.
Jamaah haji Indonesia yang terbang pada gelombang kedua yang hendak bergeser ke Madinah untuk melakukan ibadah arbain pada 21 Juli 2022 diperintahkan mematuhi aturan itu.
Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp 800 ribu.
“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel akan dikena sanksi 200 riyal,” tegas Amin Handoyo dikutip dari laman Kemenag.
Aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.
Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah haji diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” katanya. (RED/YAT)