Jangan Salah! Urus Sertifikasi Halal Cuma Lewat SIHALAL

BANYUWANGIHITS.ID – Pelaku usaha tidak bisa mendaftarkan sertifikasi halal bisnis atau usahanya di luar SIHALAL.
Pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Pelaku usaha harus mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikat halal.
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain,” kata Mastuki.
Sesuai regulasi satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.
“Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL),” papar Mastuki dilansir dari laman Kemenag.
Apabila pelaku usaha tidak pernah mendaftar ke BPJPH dan tidak punya akun di SIHALAL maka tidak akan bisa mendapat sertifikat halal.
Mastuki mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare.
“Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori Self Declare, segera saja mendaftar ke BPJPH,” ujar pria asal Banyuwangi. (RED/YAT)