Jual HP Temuan, Warga Karangdoro Banyuwangi Berakhir di Jeruji Besi

BANYUWANGIHITS.ID – Nasip apes menimpa AG (36) warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia harus berurusan dengan Polisi lantaran menjual HP milik Achmad Chadziq Kanzulfikri (23) yang terjatuh saat mengajar di Pondok Pesantren Blokagung, Sabtu (05/02/22).
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terduga pelaku berinisial AG (36) dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban Achmad Chadziq Kanzulfikri. Dari keterangan Pelapor saat itu HP miliknya terjatuh di sekitar lokasi Pondok, pihaknya langsung berusaha mencari namun tidak diketemukan.
“Saat itu pula Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian, “ jelas AKP Pudji, Sabtu (26/02/22).
Masih Kapolsek Tegalsari, Polisi pun langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya merujuk pada nama Tersangka AG. Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi oleh anggota, Tersangka mengakui telah menemukan HP Samsung A31 dan menjualnya.
“Penangkapan pada Tersangka dilakukan pada Kamis 24 Febuari 2022, pukul 11:00 Waktu Indonesia Bagian Barat, “ tegas Pucuk Pimpinan Polsek Tegalsari.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegalsari. Rencananya Polisi akan menjerat Tersangka AG 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara. (DIN/DIK)