Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Usaha di Rogojampi Dihukum Tipiring

BANYUWANGIHITS.ID – Pemilik usaha minuman keras (miras) di Desa/ Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dihukum tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual miras tanpa izin, Jumat (14/1/2022).
Sebut saja Nur Hidayah. Ia disanksi tipiring karena diketahui menjual 6 botol miras kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin lengkap.
Mereka yang melakukan operasi terdiri dari petugas gabungan mulai dari Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras jenis arak.
“Iya benar tiga pilar dari Pemerintah Desa Rogojampi, Panit Samapta dan Babinsa melakukan operasi penjual miras tanpa izin,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono.
Penggerebekan lokasi usaha minuman haram tersebut diketahui setelah ada laporan dari masyarakat sekitar. Warga resah karena miras itu dijual belikan secara bebas.
Usai mendapat laporan, tiga pilar Desa Rogojampi akhirnya turun tangan. Nur Hidayah kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan sidang pada Senin (17/1/2022). (DIN/DIK)