Tutup Iklan X

Kasus Dugaan Korupsi PT. Garuda Indonesia, 3 Orang Diperiksa Kejaksaan Agung RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kapuspenkum/Banyuwangihist.id

 

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011 hingga 2021, terus dikorek oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setidaknya 3 saksi yang menjabat di perusahaan BUMN ini diperiksa sebagai saksi. Mereka meliputi AMTM selaku EVP Finance PT. Garuda Indonesia, Tbk Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. INC selaku VP Financial Accounting PT. Garuda Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, dan RH selaku Plh. VP Legal PT. Garuda Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., “ sesuai kutipan pada siaran pers Kapuspenkum bernomer PR –300/141/K.3/Kph.3/02/2022

Perlu diketahui sebelumnya 5 orang juga dipriksa dalam kasus dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (KAPUSPENKUM/DIK)