Tutup Iklan X

Kasus Pemerasan Pengacara di Banyuwangi: JPU Tuntut 9 Tahun Penjara

Foto : Ganda Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus pemerasan yang melibatkan seorang pengacara berinisial ES di Banyuwangi kembali disidangkan untuk kedua kalinya. Sidang kali ini pada Kamis, (3/10) mendengarkan keterangan saksi dalam kasus yang menyeret ES, yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Banyuwangi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gede Dame Negara mendakwa ES dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“ES didakwa melakukan pemerasan untuk keuntungan pribadi,” ujar Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika ES, yang mewakili kliennya dalam sengketa terkait penjualan iPhone 13 Pro Max yang rusak, meminta uang Rp150 juta dari FZA, pemilik konter HP, untuk menyelesaikan kasus tanpa dilanjutkan ke jalur hukum. Uang tersebut diminta sebagai “biaya damai,” namun ES ditangkap saat menerima pembayaran kedua.

Kuasa hukum ES, Hendra Prastowo, menyayangkan langkah Polresta Banyuwangi yang dianggap tergesa-gesa.

Baca juga :  Unik! Sebelum Disembelih Puluhan Hewan Kurban di Kedaleman Diarak Keliling Kampung

“ES hanya menjalankan profesinya sesuai permintaan kliennya dan tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” tegas Hendra.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Nanang Slamet, menyebut bahwa korban juga diancam agar menyerahkan uang senilai Rp150 juta demi menghindari proses hukum. (GAN/SUC)