Perhutani Banyuwangi Barat Gandeng PT Gerbang Raung Agroforestry Kembangkan Wisata Alam Gerbang Raung.

BANYUWANGIHITS.ID – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat bersama PT Gerbang Raung Agroforestry menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan untuk pengembangan wisata alam Gerbang Raung. Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di aula kantor KPH Banyuwangi Barat, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Senin (2/3/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi kawasan hutan melalui pengembangan sektor pariwisata alam yang berkelanjutan di wilayah Banyuwangi Barat.
Direktur PT Gerbang Raung Agroforestry, Siti Maspupah, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Perhutani Banyuwangi Barat yang telah memberikan kepercayaan dalam pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerjanya.
“Pengelolaan wisata Gerbang Raung kami akan melibatkan masyarakat sekitar hutan agar memperoleh manfaat juga dari wisata dan akan memberikan kontribusi kepada Pemkab Banyuwangi melalui pajak,” kata Siti Maspupah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan wisata tersebut.
“Selaku pengelola Wisata Gerbang Raung kami akan patuh dan tunduk akan peraturan baik negara maupun aturan Perhutani, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan semua pihak terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Administratur KPH Banyuwangi Barat, Muklisin, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan untuk kegiatan wisata alam di area kelola Perhutani. Kawasan tersebut berada di Wisata Gerbang Raung Petak 49 B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sidomulyo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kalisetail.
“Maksud kesepakatan ini adalah dalam rangka memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi kawasan hutan untuk kegiatan Wisata Rintisan Gerbang Raung serta aktivitas pendukung lainnya, dimana tujuan perjanjian ini adalah untuk terselenggaranya kegiatan wisata alam yang representatif, berdaya saing dan saling menguntungkan bagi semua pihak,” terang Muklisin.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan wisata di kawasan hutan diperbolehkan dalam kerangka pengelolaan hutan berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dalam pengelolaan hutan berkelanjutan Perhutani diperbolehkan untuk mengelola wisata dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi,” jelas Muklisin.
Muklisin menambahkan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut juga telah diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban pengelola wisata agar pengelolaan kawasan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku serta menjaga kelestarian hutan.
“Kita juga jelaskan dalam kesepakatan tersebut terkait hak dan kewajiban dari pengelola Wisata Gerbang Raung sehingga nanti dalam pengelolaan wisata harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketentuan yang telah disepakati,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pengembangan wisata alam yang kompetitif sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi hutan di wilayah Banyuwangi Barat. (Redaksi)
