Tutup Iklan X

Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Rumah Warga Tegaldlimo Banyuwangi.

Puluhan batang kayu jati diduga hasil penebangan liar ditemukan petugas di rumah salah seorang warga di Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo. Foto: Zainuddin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Puluhan batang kayu jati diduga hasil penebangan liar ditemukan petugas di rumah salah seorang warga di Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penemuan ini berawal dari kegiatan patroli gabungan yang dilakukan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Tegaldlimo yang berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, Senin malam (29/12/2025).

Petugas gabungan melakukan patroli di kawasan hutan sekitar wilayah tersebut untuk memantau aktivitas ilegal di hutan produksi RPH Kedunggebang, hingga menemukan bekas tebangan kayu yang baru. Dari situ, petugas melakukan pelacakan dan mengikuti jejak kendaraan yang diyakini mengangkut kayu hasil penebangan tanpa izin. Jejak ini berujung di rumah warga berinisial B (53), yang berdomisili di Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan kayu jati ilegal, termasuk kayu olahan dan sisa kayu curian, serta peralatan yang diduga dipakai untuk kegiatan pembalakan liar. Barang bukti yang diamankan antara lain: 6 batang kayu jati olahan, 22 batang sisa kayu jati curian, satu buah gledekan, satu unit sepeda motor, dan satu unit gergaji tangan.

Baca juga :  Pasca Banjir Muncar Banyuwangi, Polresta & TNI Turun Bersama Relawan Bersihkan Rumah & Jalan.

“Semua barang bukti kami amankan di Polsek Tegaldlimo,” kata Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hatmojo, pada Rabu (31/12/2025). 

Menurut Wahyu, penemuan kayu itu bermula saat tim patroli menemukan tunggak baru atau batang bekas tebangan di hutan produksi. Petugas kemudian menelusuri bekas jejak kendaraan yang diyakini membawa kayu dari lokasi penebangan hingga sampai ke rumah terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Dusun Pondok Asem, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Selanjutnya, dari keterangan yang diperoleh saat interogasi, kayu jati tersebut berasal dari Petak 117 B-1, RPH Kedunggebang, BKPH Blambangan.

“Saat ini masih didalami terkait kasus tersebut,” ungkap Wahyu.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tegaldlimo, sementara barang bukti uangkan menjadi bagian dari penyidikan kasus pembalakan hutan yang tengah ditindak oleh aparat gabungan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging di kawasan hutan, yang selama ini menjadi perhatian aparat terkait untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian lingkungan dan sumber daya alam. (DIN/SUC)