KPU Akan Tetapkan Paslon Peserta Pilpres 2024, Simak Tanggalnya

Banyuwangihits.id – Penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 akan dilakukan pada Senin (13/11/23). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/23).
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dkk, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.
Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan yang diusung NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat mendaftar ke KPU pada 19 Oktober lalu. Di hari yang sama, Pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura juga mendaftar ke KPU.
Sementara, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023. Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI. Bapaslon Prabowo-Gibran juga didukung Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (Redaksi)