KPU Tepis Tudingan Ubah Format Debat Pilpres 2024

Banyuwangihits.id – KPU RI membantah tudingan telah mengubah format debat cawapres dengan menghilangkan debat cawapres di Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU August Mellaz saat menanggapi isu format debat cawapres di Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024 yang berbeda, sehingga menjadi perdebatan.
“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan peraturan KPU. Jadi kalau ada tudingan mengurangi, menghilangkan, tidak benar,” kata August Mellaz kepada wartawan, Minggu (03/12/23).
August mengatakan, pertemuan KPU dengan perwakilan dari tim ketiga pasangan calon pada 29 November lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Mulai dari pelaksanaan debat semuanya digelar di Jakarta hingga waktu dan tempat debat. Ia juga mengungkap, dalam pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan dari tim paslon diminta untuk memberikan masukan secara tertulis agar dapat disesuaikan.
“Kalau nggak salah tanggl 30 kita bertemu dengan stasiun tv nasional karena itu harus disiarkan. Jadi isunya justru kami itu bukan ngubah-ngubah format,” tambahnya.
Lebih lanjut, August menyinggung perbandingan debat Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024. Menurutnya, kehadiran capres saat debat cawapres tidak menjadi masalah, asalkan sesuai dengan prosi. Hal itu juga berlaku sebaliknya, yakni saat debat cawapres.
“Sekarang kan kita merujuknya penjelasan UU nomor 7, maka 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. 2019 lalu itu pasangan calonnya juga dateng, meskipun porsi yang harus di podium untuk perdebatan tentu pada saat yang ditentukan. Nah sedangkan pendampingnya itu duduk di audiens. Hal-hal semacam itu nggak ada masalah,” imbuhnya.
Diketahui, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut, beda format debat cawapres ini bermula dari usulan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandara (AMIN). Namun, hal itu langsung ditepis oleh pihak Timnas AMIN.
Ditemui di Sekretariat Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Juru Bicara (Jubir) Timnas Amin, Said Didu mengaku heran dengan pernyataan terkait perubahan format debat capres yang diubah oleh KPU itu. Ia mengatakan, KPU harusnya memiliki ketegasan untuk menolak jika usulan itu di luar peraturan.
“Jadi harusnya, saya juga heran kenapa KPU sekarang menyatakan bahwa itu usulan 01 (Timans AMIN), kan harusnya sebagai penjaga penyelenggara KPU, harusnya tegas, mohon maaf, kalau ada usulan di luar ini tidak bisa diterima, karena aturannya sangat jelas nggak bisa ditafsirkan apa-apa,” kata Said, Minggu (03/12/23).
Said juga menuturkan, Timnas 01 tetap akan berpegang teguh dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1). Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung peraturan format debat capres sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Dan di peraturan perundangan yang sudah ada jelas disebutkan bahwa 5 kali perdebatan itu 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” pungkasnya. (Redaksi)