Tutup Iklan X

Libatkan Ratusan Personil, Polres Mojokerto Hadirkan Polisi RW

Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria Memakaikan Rompi Biru Pertanda Polisi RW Siap Mengemban Tugas, Senin (15/05). Foto : Istimewa

 

Mojokertohits – Implementasikan program Kabaharkam Polri, guna wujudkan Binmas prediktif serta berperan sebagi fungsi di Harkamtibmas sebagi pengemban Polisi Masyarakat. Kapolres Mojokerto pimpin apel gelar pasukan Polisi RW, Senin (15/05/23).

Saat memimpin apel gelar pasukan di lapangan Maha Patih Gajah Mada Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menyampaikan, hadirnya Polisi RW untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri serta mengedepankan upaya pre-emptif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.

“Semua anggota Polri dari semua fungsi, melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving,” tegas AKBP Wiwit Adisatria

Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup Desa dan kelurahan, dirasakan terlalu besar. Maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

“Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat, khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW,” jelas AKBP Wiwit.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Tebar Kepedulian di Panti Jompo dan Panti Asuhan Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Kapolresta Mojokerto menambahkan, adanya Polisi RW ini agar bisa berkolaborasi, duduk bersama dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat. Polisi RW juga berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya problem solving terhadap setiap permasalahan yang ada di tingkat RW.

Sebanyak 389 personil Polresta Mojokerto, akan disebar di 86 Desa dan 18 Kelurahan yang terdiri dari 690 RW di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Selanjutnya Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, Kepala Desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang ada di masyarakat.

“Selain itu, juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas,” imbuhnya.(Redaksi).