Tutup Iklan X

Lima Bulan Ditangani Polsek Muncar, Ibu Muda Terduga Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Tersangka SI (25), beserta barang bukti telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis 24 November 2022 oleh penyidik Polsek Muncar.

Sebelumnya aparat Polsek Muncar sempat menitipkan SI di tahanan Polresta Banyuwangi selama satu malam sejak Rabu 23 November 2022 sore.

Warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini telah menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi karena berkas telah P21 atau sempurna.

Berarti aparat Unit Reskrim Polsek Muncar telah menuntaskan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap tersangka SI seorang ibu muda tersebut.

Kini SI resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurut Kanit Reskrim Iptu Sadimun, SI ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan DA (19), yang tinggal satu dusun.

“Dalam proses lidik aparat sudah melakukan mediasi namun tidak ada titik temu dan pelapor meminta perkara dilanjutkan,” tegas Iptu Sadimun.

Selama proses penanganan perkara dugaan penganiayaan itu berlangsung sampai naik ke tahap penyidikan aparat tidak melakukan penahanan terhadap SI.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...