Mantan Perawat IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker

Banyuwangihits.id – Mantan perawat pelaksana IGD di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh tim rumah sakit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi. Perawat yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tersebut mengklaim bahwa hak-hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga merasa keputusan PHK tersebut tidak adil.
Melalui kuasa hukum mereka dari Sigit Law Office, para perawat ini meminta keadilan dan klarifikasi dari pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Mereka menyatakan bahwa tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelum PHK dilakukan, yang membuat pemberhentian tersebut terkesan janggal.
Dalam responsnya, pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menyampaikan melalui surat bahwa mereka telah memenuhi semua hak karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi tidak bisa hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas,” demikian bunyi surat yang dibacakan oleh Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, pada Rabu (26/6).
Menanggapi situasi tersebut, Rusdi menyarankan agar dilakukan pertemuan antara perawat dan pihak rumah sakit untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Tadi pihak pekerja menyampaikan, bahwa pihak perawat belum menerima hak-haknya secara penuh dari RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Saya menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang,” tegas Rusdi.
Dugaan PHK sepihak ini dianggap melanggar perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023, yang menyatakan bahwa pemberitahuan terkait perpanjangan atau penghentian hubungan kerja harus disampaikan setidaknya dua minggu sebelum kontrak berakhir. Perawat yang diberhentikan menyatakan bahwa mereka masih tetap bekerja dan melaksanakan tugas hingga tanggal 6 April 2024, sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku dari 1 April 2023 hingga 1 April 2024. Perawat tersebut telah bekerja di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi selama lima tahun.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak yang peduli dengan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para perawat berharap adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan hak-hak mereka yang belum terpenuhi. (GAN/SUC)