Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Indonesiahits.id – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/08/23). Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
Mario dan Shane tiba di PN Jaksel pada pukul 10.03 WIB dengan tangan terkunci borgol. Mario tampak mengenakan kemeja lengan panjang dongker dan celana panjang hitam lengkap dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 74.
Sementara Shane memakai kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang dilengkapi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 97.
Untuk diketahui, Mario dan Shane terlibat kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/02/23).
Atas kasus tersebut, Mario Dandy dituntut 12 tahun bui oleh jaksa. Sedangkan Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/08/23).
Tindak pidana penganiayaan tersebut juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi, namun ditolak. Saat ini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (Redaksi)