Mencuri Durian di Kebun Orang, Pria Asal Gambiran Diamankan Polisi

Banyuwangihits.id – Seorang pria di Kecamatan Gambiran Banyuwangi diamankan Polsek Gambiran setelah melakukan tindak pidana pencurian durian, Rabu (12/07/23).
Peristiwa tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu Putu Ardana saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id di kantornya.
“Pengamanan dilakukan sekitar pukul setengah lima sore,” ungkapnya.
Tersangka berinisial RMT (39) warga Dusun Krajan RT 08 RW 03, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Iptu Putu menjelaskan, kronologi bermula pada Selasa (11/07/23) sekitar pukul 10:00 WIB, pihaknya mendapat laporan kehilangan durian dari Moh. As’ad warga Dusun Sumberjaya RT 03 RW 02, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi dan Moh. Fatah Yasin warga Dusun Sidorejo Kulon RT 02 RW 01, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa ada beberapa masyarakat yang juga kehilangan durian di kebun miliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu 13 Juli 2023 sekitar pukul setengah lima sore,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, RMT mengaku telah mencuri durian jenis montong di kebun milik Moh. As’ad sebanyak empat kali, dan satu kali di kebun durian jenis musangking milik Moh. Fatah Yasin. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian durian di tujuh tempat berbeda dan tidak diketahui oleh pemiliknya.
“Hasil curian dijual tersangka kepada saudara Sutikno, terakhir pada tanggal 8 Juli 2023,” terang Iptu Putu.
Akibat kejadian tersebut, Moh. As’ad mengalami kerugian materil sebesar Rp2.700.000,00. Sementara Moh. Fatah Yasin mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000,00.
“Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario bernopol P 6265 YW serta sepuluh biji buah durian jenis montong,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Gambiran. (IND/DIN)