Tutup Iklan X

Mobil Pick Up Angkut Orang Ditindak Polantas Banyuwangi dengan Tilang Elektronik

 

Banyuwangihits.id – Satlantas Polresta Banyuwangi menindak mobil pick up yang kedapatan mengangkut sejumlah orang di bak belakang yang sudah dimodivikasi dengan ditambah penutup berbahan terpal.

Setidaknya empat kendaraan ditindak Satlantas Polresta Banyuwangi melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile pada Kamis (18/04/24). Hal tersebut dibenarkan Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo.

”Memang benar kami tindak sejumlah pikap bermuatan orang,” ujar Kompol Amar Hadi Susilo.

Kompol Amar menegaskan, tilang ETLE dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, juga sebagai langkah persuasif agar tidak terjadi perselisihan saat ditindak secara manual.

”Kami lakukan tindakan tegas, tetapi juga melakukan langkah persuasif dan preventif. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Kompol Amar menyebut, empat mobil pick up yang ditindak merupakan kendaraan dari luar kota. Artinya, kendaraan tersebut digunakan sebagai angkutan para pemudik yang balik atau rombongan keluarga.

Baca juga :  Cium Pantat Truk Pengendara Honda Scopy Dijahit Dahi Matanya

“Langkah tegas tersebut juga untuk mengantisipasi kecelakaan yang bisa berakibat fatal,” imbuh Kompol Amar.

Berkaca pada kecelakaan di Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu, Kompol Amar mengatakan hal tersebut menjadi sebuah pembelajaran, sehingga pihaknya mengevaluasi untuk melakukan langkah tegas berupa penindakan menggunakan ETLE.

”Larangannya sudah jelas. Sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 jo Pasal 137 terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar aturan tersebut, yakni hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya. (IND/DIK)