Tutup Iklan X

Motor Curian Dibawa Kabur ke Situbondo, Residivis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo didiguga pelaku merupakan seorang residivis spesialis pencurian. Foto: Jaenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Pelarian ES, seorang residivis spesialis pencurian, akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi. Pelaku berhasil diamankan setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, mengatakan pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang dan kerap keluar masuk lembaga pemasyarakatan sejak tahun 2013.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dalam berbagai kasus pencurian maupun tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Eko Darmawan, Jumat(15/5/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu(05/11/25) sekitar pukul 10.00 WIB di area SPBU Alasrejo. Saat itu pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Supra dan sempat berbincang dengan korban, Muhammad David Laili, di gazebo SPBU. Dalam percakapan tersebut, pelaku sempat meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban bernomor polisi P 2743 WF, namun permintaan itu ditolak korban. Tak lama kemudian, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan kunci motor masih menempel. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor korban beserta satu unit handphone Infinix Smart 8 yang berada di dasbor kendaraan.

Baca juga :  Tiga Warga Negara Thailand Nyaris Jadi Korban Penipuan Tokek Rp 2 Miliar di Pesanggaran, Warga Gagalkan Aksi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor ke arah Situbondo,” jelas Kapolsek.

Menariknya, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Supra yang digunakannya di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, motor tersebut ternyata juga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari wilayah hukum Polres Jember. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Keberadaan pelaku akhirnya terendus pada Rabu,(13/05/26). Polisi mendapat informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait diamankannya seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal di salah satu pondok pesantren.

Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor Honda Vario yang dibawanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian di wilayah Wongsorejo.

“Mendapat informasi itu, anggota kami langsung berkoordinasi dan menuju Polsek Situbondo Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Eko Darmawan.

Baca juga :  Puluhan Biksu Dari Berbagai Negara Singgah di Kelenteng Tik Liong Tian Rogojampi.

Dari data kepolisian, ES diketahui memiliki catatan kriminal sejak tahun 2013, mulai dari kasus pencurian motor, penipuan, pencurian kotak amal, hingga kasus peredaran obat farmasi ilegal. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Wongsorejo. (SUC/DIN)