Tutup Iklan X

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Pembelian Produk yang Mendukung Israel

Foto: Tangkap Layar/mui.or.id

 

Banyuwangihits.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/23).

Asrorun Niam Sholeh pun mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, produk yang terafiliasi dengan Israel, serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

Niam mengatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk di antaranya mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” ujarnya.

Dalam Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata Niam. (Redaksi)