Tutup Iklan X

Nekat Ngecer Pil Koplo, Pria Asal Tojo Sempu Diborgol Polisi

Barang Bukti 90 butir Pil Trek serta Satu Bungkus Rokok yang Berhasil Diamankan di Mapolsek Sempu Banyuwangi, Jumat (02/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Sempu telah mengamankan pelaku diduga pengedar Pil Trek.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi saat aparat Unit Reskrim menggelar patroli di Dusun Tojo Lor, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu.

Tersangka yang diamankan bernama KS (19), warga setempat. Barang bukti yang diamankan berupa 6 klip plastik masing – masing berisi 10 butir pil Trihexyphenidyl.

“Ada barang bukti 1 klip berisi 30 butir Pil Trihexyphenidyl. Kami juga mengamankan 1 Handphone merk Oppo, uang tunai Rp 40 ribu,” terang Kapolsek Sempu.

AKP Karyadi menjelaskan, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar jam 19.40 WIB, Unit reskrim Polsek Sempu melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak peredaran Pil Trek di Dusun Tojo Lor, Desa Temuguruh.

“Begitu pelaku kita temui dan kita interogasi mengaku telah mengedarkan Pil Trihexyphenidyl yang biasa disebut “BR” kepada beberapa orang,” imbuh AKP Karyadi.

Ketika dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 90 butir Pil Trek. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (DIN/YAT)