Nekat Perkosa Gadis Berusia Tujuh Belas Tahun, Dua Pria Asal Kecamatan Pesanggaran Diglandang Polisi

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran amankan dua orang pelaku pemerkosaan gadis berusia 17 tahun di pinggir pantai kawasan wisata Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (26/04/24).
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengungkap, kedua tersangka tersebut adalah EK (21) dan DPP (23) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi.
“Untuk korban berinisial LJL beralamat di Srono, Banyuwangi,” kata AKP Lita Kurniawan.
AKP Lita menjelaskan, kronologi bermula pada Jumat (26/04/24) sekitar pukul 20.30 WIB, korban bersama teman-temannya sedang duduk bersantai di Pantai Pulau Merah. Tidak lama setelah itu, kedua tersangka datang dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Salah satu teman korban bernama Angga pun memberi uang tersebut.
“Namun, bukannya pergi setelah diberi uang, tersangka malah menjambak rambut korban dan menyeretnya. Kemudian, tersangka memaksa korban untuk melepas celana dan diperkosa,” lanjutnya.
Merasa belum puas, tersangka membonceng korban dan membawanya ke tempat yang lebih sepi. Di tempat tersebut, korban diperkosa untuk yang kedua kalinya oleh kedua tersangka secara bergantian.
“Warga yang mengetahui hal tersebut mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polsek Pesanggaran guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pesanggaran.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (IND/DIN)