KPU Banyuwangi Gelar Seleksi Terbuka Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024
Banyuwangihits.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar seleksi terbuka calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas menjadi penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (23/04/24) hingga Senin (29/04/24).
Untuk jam pendaftaran, dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Pada hari keempat, yakni Jumat (26/04/24) sore, terpantau pendaftar calon PPK telah mencapai 138 orang. Rogojampi berada di posisi teratas dengan jumlah pendaftar sebanyak 13 orang. Di posisi selanjutnya, ada Srono dan Kabat dengan masing-maisng pendaftar sebanyak 10 orang.
Dilanjut dengan Kalibaru dan Bangorejo dengan jumlah pendatar masing-masing sebanyak 9 orang. Kemudian, Muncar, Singojuruh, dan Kalipuro tercatat masing-masing sebanyak 8 pendaftar. Untuk Kecamatan Genteng dan Sempu, pendaftar calon anggota PPK masing-masing sebanyak 6 orang. Pesanggaran dan Songgon, jumlah pendaftar terpantau sebanyak 5 orang.
Sementara, Kecamatan Blimbingsari, Tegaldlimo, Siliragung, Gambiran, Glenmore, Giri, dan Licin tercatat jumlah pendaftar PPK sebanyak 4 orang. Kecamatan Glagah dan Wongsorejo masing-masing sebanyak 3 orang pendaftar. Banyuwangi, Purwoharjo, dan Cluring pendaftar calon anggota PPK masing-masing berjumlah 2 orang. Di urutan terakhir, ada Kecamatan Tegalsari dengan jumlah pendaftar calon anggota PPK sebanyak 1 orang.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas SDM) KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan, seleksi PPK, panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dilakukan secara terbuka sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI.
”Status seleksi mulai awal. Sebab, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2019 sudah selesai,” ujarnya.
Dian menjelaskan, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Seluruh persyaratan pendaftaran diunggah di Siakba tersebut.
”Kalau sudah selesai, selanjutnya pendaftar diarahkan untuk mencetak bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran itulah yang dikirimkan beserta hard copy berkas ke KPU Banyuwangi,” pungkasnya. (IND/DIK)