Nekat Setubuhi dan Aniaya Perempuan di Tegalsari, Pria Asal Singojuruh Ditangkap Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Diduga setubuhi dan aniaya perempuan asal Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur, pria berinisial ST (39) Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polresta Banyuwangi, Rabu (02/11/22). Penangkapan terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat bernomer LP-B/39/XI/SPKT/POLSEK TEGALSARI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono saat dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut membenarkan, bahwasanya Unit Reskrim Polsek Tegalsari telah menangkap pria berinisial ST (39) warga Dusun Krajan RT 02 RW 05, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
“Tersangka kita amankan di rumah korban saat itu juga, “ jelas Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono, Jumat (04/11/22).
Kapolsek Tegalsari menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat korban SW (43) sedang di rumah dan didatangi oleh tersangka pukul 03.00 WIB. Setelah dibukakan pintu dan masuk rumah, tiba-tiba tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar tidur. Setelah saling berhadapan, pelaku mendorong korban ke tempat tidur hingga jatuh terlentang, kemudian pelaku langsung memposisikan dirinya di atas korban hingga SW tidak bisa bergerak.
“Korban pun mencoba memberontak dan melawan dengan cara berteriak dan menangis. Namun pelaku memukul bagian pipi dan bibir sebanyak tiga kali hingga berdarah, “ kata AKP Pudji Wahyono.
AKP Pudji menambahkan, karena korban takut dan lemas hingga akhirnya pasrah. Tersangka pun membuka paksa pakaian korban sampai robek. Setelah telanjang, tersangka juga membuka bajunya dan menyetubuhi korban. Karena anak kandung korban mendengan peristiw tersebut, ia pun diam diam ke luar rumah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegasari.
“Saat itu pula Unit Reskrim bersama anak korban ke TKP. Melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial ST, “ ucap Perwir Polisi Berpangkat Tiga Balok Emas tersebut.
Selain mengamankan berbagai barang bukti meliputi, 1 buah baju dress warna hitam, BH warna hitam, 1 buah celana warna hitam, dan sprei motif kembang, polisi juga telah mengamankan pelaku penganiayaan dan pemerkosaan ke Polsek Tegalsari.
“Atas peristiwa ini Tersangka kita jerat pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 285 KUHP, “ tegas AKP Pudji. (DIN/YAT)