Nikah Siri dapat KK, Ini Tanggapan Kemenag Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi menanggapi aturan baru yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil tentang pernikahan siri dapat memperoleh kartu keluarga (KK).
Kemenag menilai adanya aturan tersebut, justru menuai kontroversi, pasalnya kehadiran surat nikah bakal tak lagi dibutuhkan. Terlebih, nantinya akan timbul asumsi bahwa bermodal kartu keluarga saja sudah cukup sebagai bukti atas pernikahan.
”Aturan tersebut mungkin, dilakukan untuk kesempurnaan pendataan, artinya tidak boleh ada warga yang tidak masuk dalam KK seperti apapun statusnya. Namun dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang sudah beranggapan pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum,” kata Kasi Bimas Islam, Kemenag Banyuwangi, Muhklis, Kamis (14/10/2021).
Dari kacamatanya, ia menilai bahwa hal itu dirasa kurang tepat. Bagaimanapun pernikahan, haruslah sesuai dengan ketentuan aturan Agama dan Negara.
Dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang kemudian muncul Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Para pasangan nikah siri, hanya cukup menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
” Meski para pasangan yang nikah siri memiliki KK, belum tentu mereka memiliki kekuatan hukum Agama dan Negara,” ujar dia.
Bila, kata Mukhlis, pasangan nikah siri ingin mendapatkan kepastian hukum maka harus melalui proses sidang isbat melalui Pengadilan Agama (PA).
” Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara,” ujarnya.
Namun, masih Muhklis, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.
”Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Makanya dengan adanya aturan itu, Pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.
”Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenang, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi,” pungkasnya.
Aturan tersebut, juga mendapatkan tanggapan berbeda dari kalangan masyarakat. dimana ada yang menolak ada juga yang setuju. seperti halnya Andre warga kelahiran Tegaldlimo, Banyuwangi, mengaku, masyarakat sebenarnya menginginakan kemudahan dalam mengurus administrasi.
” Sehingga kebijakan tersebut jika mempermudah masyarakat, tentunya saya mendukung banget dong, ” kata Andre saat diwawancari Jurnalis Banyuwangihits.id.
sementara itu, berbeda dengan Habib warga Gambiran, Banyuwangi, keabsahan dalam nikah juga harus diimbangi dengan kekuatan hukum Agama dan Negara. sehigga kita beragama tidak melenceng dalam nikah dan kita bernegara juga tidak salah dalam aturan.
” Menurut saya harus ada status nikah, dan negara juga harus tegas dalam memberikan pengertian antara nikah siri dan nikah sah, ” ucap Habib. (IKHWAN/DIK)