Tutup Iklan X

Oase Law Firm Datangi KSP Milan Rogojampi

Pengacara Sunandiantoro Bersama Timnya Datangi KSP Milan Rogojampi, Kamis (15/09). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Usai membuka Posko Pengaduan Korban Mafia Koperasi Simpan Pinjam (KSP), pengacara Sunandiantoro bersama timnya mendatangi KSP Milan Rogojampi.

Menurut Sunan, hal ini dilakukan karena klien dari Oase Law Firm hendak meminta dokumen dan data selaku anggota koperasi.

“Jika klien kami dianggap sebagai anggota KSP Milan berhak mendapatkan dokumen keanggotaan baik nomor anggota maupun lainnya,” ungkap Sunan.

Menurut Sunan, selama ini kliennya merasa tidak pernah mendapatkan dokumen apapun dari KSP Milan.

“Jika dianggap anggota minimal harus tahu nomor anggotanya, dan dokumen lainnya. Parahnya menurut klien kami tidak pernah diajak RAT. Apakah itu yang dinamakan anggota,” imbuhnya.

Sunan menegaskan bahwa asas koperasi jelas dari anggota untuk anggota.

“Jelas asas koperasi sesuai aturannya dari anggota untuk anggota. Disini kami menduga adanya dugaan mafia koperasi yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tutik Ernawati, warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi yang dianggap sebagai korban mafia koperasi menjerit saat asetnya akan dilelang oleh KSP Milan.

“Saya ini disebut nasabah prioritas A plus selama 15 tahun. Hal yang mengenaskan karena aset saya akan dilelang. Anehnya dalam saru hari itu saya mendapat 3 surat peringatan sekaligus. Apa ini sesuai prosedur, akhirnya saya mengadu ke Posko Pengaduan Korban Mafia Koperasi di Oase Law Firm,” ungkapnya. (DIN/YAT)