Tutup Iklan X

Orang Tua Wajib Tahu, Anak Usia 6-12 Tahun Boleh Naik KA, Cukup Datang ke Puskesmas

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – PT KAI mengeluarkan aturan terbaru untuk penumpang kereta api usia 6-12 tahun yang belum vaksinasi dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah anak usia 6-12 tahun memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Ini merupakan aturan baru yang diberlakukan PT KAI menyambut Libur Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Plt Manager Hukum dan Humasda Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

  1. Usia 18 tahun ke atas
  2. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. Usia 6-12 tahun
  6. a) Wajib vaksin kedua
  7. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  8. c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan. Selama perjalan harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
  9. Usia 13-17 tahun
  10. a) Wajib vaksin kedua
  11. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  12. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  13. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga :  Togamas Mendapatkan Puluhan Sapi dan Kambing Kurban dari Polresta Banyuwangi

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. a) Vaksin minimal dosis pertama
  2. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” kata Zaki. (RED/YAT)