Pabrik Kertas Basuki Rahmat Banyuwangi Disita Kejaksaan Agung RI, Kenapa?

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) laksanakan penyitaan lahan beserta Pabrik Kerta Basuki Rahmat, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (10/03/22). Penyitaan tersebut dilakukan, lantaran pemilik tersangkut kasus dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 hingga 2019.
Usai melakukan kordinasi dengan pihak keamanan dan penanggung jawab di pabrik, Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI didampingi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, serta disaksikan Pemerintah Kecamatan Kota Banyuwangi hingga Kelurahan, dan TNI. Pemasangan bener penyitaan dilakukan di beberapa titik, di dalam pabrik kertas yang sudah tidak beroperasi serta membacakan dasar penyitaan tersebut.
“Tanah dan bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi bernomer : 158/Pen.Pit/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat perintah penyitaan direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomer : PRINT-01/F.2/FD.2/01/2022 tertangal 11 Januari 2022, ” ucap Umar Tim Jaksa Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI.
Dalam 8 bidang sertifikat yang disita oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS kejaksaan Agung RI di area Pabrik Kertas Basuki Rahmat, kurang lebih seluas 5 hektar serta pabrik yang sudah tidak aktif dengan nilai total keseluruhan kurang 1,3 Triliun.
Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI momohon bantuan kepada aparat setempat , Babinsa dan yang hadir dalam penyitaan untuk tetap menjaga tanda penyitaan yang terpasang di area Pabrik Kertas Basuki Rahmat Banyuwangi.
“Bapak ibu sekalian itu giat hari ini, kita sudah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan. Mohon bantuan aparat setempat untuk tetap menjaga ini, ” kata Heru yang juga Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. (DIK/YAT)