Tutup Iklan X

Paijem dan Poniyem Jualan Miras

Petugas Polsek Purwoharjo saat Menunjukkan Miras yang Berhasil Diamankan di Salah Satu Toko yang Berada di Glagah Agung, Purwoharjo Banyuwangi, Minggu (15/05). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Polsek Purwoharjo menggelar Operasi Minuman Keras pada Sabtu 14 Mei 2022 malam.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, Operasi Miras ini dalam rangka giat cipta kondisi menumpas penyakit masyarakat.

“Ada dua toko yang kita razia, lokasinya di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo,” terang AKP Budi Hermawan.

Dua toko yang diduga menjual miras itu adalah milik Paijem dan Poniyem, pedagang asal dusun Jatirejo, Desa Glagahagung.

Dari toko milik Paijem berhasil diamankan barang bukti 12 botol anggur hitam, 13 botol anggur merah dan 9 bir bintang.

Sedangkan di toko milik Poniyem disita 6 botol anggur merah, 1 botol anggur hitam dan 11 botol bir bintang.

Dua toko miras milik Paijem dan Poniyem di Dusun Jatirejo, Desa Glagah Agung ini saling berdekatan. Jaraknya hanya sekitar 200 meter.

AKP Budi Hermawan menjelaskan, dua pedagang itu langsung ditindak aparat karena menjual miras tanpa ijin.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

“Keduanya kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras tanpa surat ijin yang sah. Karena itu keduanya kita tipiring,” tegasnya.

Paijem dan Poniyem sama – sama disangka melanggar pasal 3 huruf A,B dan C, pasal 10 ayat 1 junto pasal 15 ayat 1, Perda No. 1 Tahun 2020 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (DIN/YAT)