Tutup Iklan X

Patroli di Hutan, Petugas Gabungan Bekuk Pelaku Yang Diduga Pencuri Kayu Jati

Pelaku Saat Kepergok Membawa Kayu Jati Glondongan oleh Petugas Patroli Gabungan. ( Foto : Siswanto Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Petugas KRPH Curahjati, dan Polter Perhutani berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana ilegal loging kayu jati, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (19/08/21), pukul 16:00 WIB.

 

Kapolsek Purwoharjo AKP. Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono, Jumat (20/08/21) saat dikonfirmasi membenarkan atas pengamanan terduga pelaku pencurian kayu jati bersama petugas KRPH dan Polter Perhutan di KPH Banyuwangi Selatan. Tersangka berinisial UK (45) Tahun ditangkap di Petak 89 B3 RPH Curahjati beserta barang bukti kayu jati.

 

“ Dua batang kayu jati masing – masing berukuran panjang dua meter dengan diameter dua puluh tiga  sama dengan nol koma nol sembilan tiga meter persegi dan sembilan belas sama dengan nol koma nol enam dua meter persegi, serta sepedah motor tanpa plat nomor kita amankan, “ jelasnya.

Baca juga :  Vendor Geram, Pemdes Kabat Belum Lunasi Pembayaran Proyek Rehabilitasi GNI

 

Ipda Agus Suhartono menambahkan, sedangkan kronologi penangkapan dilakukan saat petugas gabungan melakukan patroli gabungan. Sesampai di jalan persawahan dekat dengan Petak 89 B3 berpapasan dengan 2 orang membawa kayu jati dalam bentuk balok. Namun saat akan dimintai keterangan satu orang melarikan diri.

 

“ Akhirnya kita hanya dapat mengamankan satu orang berinisial UK dan temannya TK berhasil melarikan diri. Untuk kerugian Perhutani kisaran Dua Juta Tujuh Ratua Ribu lebih, “ imbuhnya.

 

Sedangkan tersangka selanjutnya akan dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (Redaksi Banyuwangihits.id)