Pekan Depan Tarif Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk Naik

BANYUWANGIHITS.ID – Tarif tiket penyeberangan akan naik sebesar 11,76 persen. Angka kenaikan ini telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan harga tiket penyeberangan yang baru akan dimulai pada Senin 19 September 2022 mendatang.
Tarif baru angkutan penyeberangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Kenaikan tarif itu disampaikan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
“Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Dia menyebut rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
“Rata-rata kenaikan hanya 11,79 persen di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25 persen,” ungkap Rifai.
Kenaikan tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. Hal itu karena nilai kenaikannya disebut masih rendah.
“Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500,” katanya.
Kenaikan tarif penyeberangan ini berlaku di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk yang menghubungkan antara Bali dan Jawa maupun sebaliknya. (RED/YAT)