Pemdes Sraten Pasang Banner Larangan, Juru Tagih Unprosedural Dilarang Masuk

BANYUWANGIHITS.ID – Pemdes Sraten, Kecamatan Cluring resmi mengeluarkan larangan bagi juru tagih yang meresahkan.
Larangan itu disebar dalam bentuk banner yang pada Sabtu 5 Maret 2022 mulai dipasang oleh Pemdes Sraten.
Banner itu berisi larangan bagi juru tagih bank plecit maupun KSP untuk memasuki wilayahnya.
Larangan itu khusus berlaku bagi juru tagih bank plecit maupun KSP yang tidak prosedural dan meresahkan warga Desa Sraten.
“Perhatian, bank keliling dan KSP yang tidak prosedural sesuai aturan hukum dilarang masuk wilayah Desa Sraten,” begitu bunyi banner yang dipasang pada Sabtu 5 Maret 2022.
Kades Sraten H Rahman Mulyadi mengatakan, banner larangan bagi juru tagih bank plecit dan KSP tak prosedural dipasang di seluruh dusun di Desa Sraten.
“Tiga dusun telah kami pasang banner, yaitu Dusun Sukodadi, Tapansari, dan Krajan,” terang H Rahman Mulyadi.
Jumlah banner larangan bagi juru tagih di Desa Sraten berjumlah 20 lembar. Seluruhnya telah diserahkan ke masing – masing kadus.
“Insya Allah hari ini banner sudah terpasang semua di tiga dusun,” ujar Kades Sraten.
Banner larangan bagi bank plecit dan KSP yang tak prosedural itu agar kejadian meresahkan tak terulang.
Karena imbas aksi juru tagih yang meresahkan itu ada kalangan emak – emak yang sampai pisah ranjang dengan suaminya. (RED/YAT)