Tutup Iklan X

Kemenag Gelar Sosialisasi Blangko Nikah 2024 Lewat Zoom Meeting

Pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan Blanko Nikah Via Zoom, Selasa (24/09). Foto : Ganda Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Zoom Meeting bertajuk “Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024” pada Selasa (24/9), membahas sejumlah kebijakan terbaru terkait buku nikah. Salah satu perubahan utama adalah terkait warna dan format buku nikah yang kini hanya menggunakan satu warna, hijau, menggantikan variasi hijau dan merah marun sebelumnya.

Meski warna berubah, ukuran dan format dasar buku nikah tetap sama, dengan setiap pasangan pengantin menerima dua buku—satu untuk suami dan satu untuk istri. Perubahan lainnya adalah penambahan fitur keamanan berupa perforasi baru yang meningkatkan keamanan dokumen.

Dalam sosialisasi tersebut, H. Jajang Ridwan, Kasubdit MSI KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, menyoroti pentingnya digitalisasi buku nikah yang diharapkan akan diterapkan mulai tahun 2025.

“Sistem digital ini akan berjalan berdampingan dengan buku fisik dan diakui oleh berbagai lembaga. Namun, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di berbagai KUA, terutama di daerah terpencil, masih menjadi tantangan besar,” terangnya usai melakukan zoom meeting.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Selain itu, sosialisasi juga menyampaikan bahwa duplikat buku nikah akan dihapus, sesuai dengan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) 20, untuk mengurangi pemborosan. Tantangan lain muncul akibat keterlambatan pengesahan RPMA 20, yang sempat memengaruhi pengadaan buku nikah karena ketidaksepakatan terkait pencatatan pernikahan di luar negeri. Namun, setelah serangkaian rapat, proses pengadaan dapat dilanjutkan.

“Untuk menghindari kelangkaan buku nikah, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 Tahun 2024, yang memungkinkan pencetakan buku nikah tanpa tanda tangan Menteri Agama apabila stok di KUA habis,” Tambahnya.

Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju sistem pernikahan yang lebih modern dan efisien, meskipun tantangan infrastruktur dan regulasi lintas lembaga masih harus diatasi. Pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan ini, pelayanan administrasi pernikahan di KUA akan semakin baik dan siap menghadapi era digitalisasi. (GAN/SUC)