Tutup Iklan X

Pencuri di Banyuwangi Apes, Niat Jual Barang Curian, Eh Pembelinya Ternyata yang Membelikan

Tersangka SR Perempuan Asal Dusun Wadungpal, Desa Tulungrejo, Glenmore, Banyuwangi, saat Diamankan Unit Reskrim Sempu, Rabu (19/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Senin (17/1/2022) nampaknya jadi hari apes bagi Siti Rohani (52) warga Dusun Wadungpal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Ya, perempuan setengah abad itu ditangkap polisi lantaran telah menjual barang hasil curian kepada orang yang salah.

Calon pembelinya adalah Sundani, pegawai toko emas yang sebelumnya membelikan perhiasan kepada korban Sukantin (45) warga Dusun Tlogosari, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu yang barangnya telah diambil oleh pelaku.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke toko emas rejeki Sempu, berniat menjual perhiasan.

Setelah dilayani oleh karyawan toko Sundani, pelaku menunjukkan surat pembelian dan kwitansi. Setelah dicek, Sundani kaget, karena perhiasan dalam kwitansi tersebut sama persis seperti yang pernah ia belikan kepada korban Sukantin.

Merasa yang membelikan adalah dirinya, Sundari baru teringat bahwa korban Sukantin pernah bercerita mengalami kecopetan saat menonton jaranan. Dia lantas curiga, bahwa pelakunya adalah orang yang ada di depannya.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

“Lalu saksi sengaja mengulur-ulur waktu pelayananya dengan dimanfaatkan untuk melaporkan kepada petugas Polsek Sempu. Setelah Polisi datang, pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya,” ucap Karyadi.

“Diantaranya sebuah anting-anting emas dengan berat 1 gram, sebuah kalung perak dalam keadaan putus, sebuah liontin perak dengan bukti 3 lembar kwitansi pembelian,” imbuh Karyadi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 630.000. Pelaku juga terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, pemberkasan untuk sidang perkara Tipiring. (DIN/DIK)