Pencurian Sapi di Licin Banyuwangi Terungkap, Pelaku Jual Hasil Curian Rp 6 Juta dan Terancam 7 Tahun Penjara.

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus pencurian hewan ternak kembali terjadi di wilayah Banyuwangi. Seorang pria berinisial Ahmad Bahrowi (38), warga Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin, diamankan polisi setelah terbukti mencuri seekor anak sapi milik warga setempat.
Perkara ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di kandang sapi milik korban yang berada di area kebun, Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, Kecamatan Licin.
Korban, Ach Kudri (44), seorang petani setempat, awalnya mendatangi kandang untuk memberi pakan dua ekor sapi miliknya, yakni satu indukan dan satu anakan. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati satu ekor anak sapi telah hilang dari kandang.
Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga, tetapi tidak membuahkan hasil. Titik terang muncul setelah saksi Ikrom (53) memberikan informasi bahwa seseorang bernama Ach. Jabar (64) mengaku telah membeli seekor anak sapi jenis rambon manis dari tersangka Ahmad Bahrowi seharga Rp 6 juta.
Setelah dilakukan pertemuan antara korban, saksi, dan terlapor di Desa Segobang, terungkap bahwa sapi tersebut memang milik korban dan telah dijual oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu ekor sapi betina berusia sekitar 7 bulan, jenis rambon manis dengan warna bulu merah.
Sejumlah tindakan telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diantaranya memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Licin. (DIN/SUC)
