Program Si Kedip Wangi Banyuwangi Permudah Legalitas UMKM Gratis, Ribuan Pelaku Usaha Sudah Terbantu.

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mempermudah pengurusan legalitas usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui program “Si Kedip Wangi” (Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi) yang rutin hadir langsung ke desa-desa.
Program ini memberikan layanan pengurusan berbagai legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal hingga BPOM. Seluruh layanan dilakukan dengan sistem jemput bola dan tanpa biaya, sehingga memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus administrasi usahanya.
“Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah untuk mengurus legalitas usahanya juga menghemat waktu dan biaya,” kata Bupati Ipuk, Senin (4/5/2026).
Ipuk menambahkan, legalitas usaha menjadi hal penting agar UMKM memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang akses pasar yang lebih luas dan permodalan.
“Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” imbuh Ipuk.
Program “Si Kedip Wangi” kerap digelar bersamaan dengan agenda Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa). Salah satunya saat kegiatan di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ipuk menyerahkan langsung NIB, sertifikat PIRT, serta keterangan halal kepada pelaku UMKM.
Salah satu penerima, Nur Kholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha aneka sambal, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Ia menyebut proses pengurusan legalitas sangat mudah dan cepat, bahkan hanya dengan membawa KTP.
“Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu di wawancara tentang produknya, proses produksinya dan beberapa pertanyaan lain. Setelah itu menunggu sebentar langsung jadi suratnya, ” ujar Nining.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memfasilitasi ribuan UMKM dalam pengurusan legalitas. Sejak 2019, tercatat sebanyak 2.500 UMKM telah memperoleh sertifikat PIRT, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 22.091.
“Selain keliling ke desa desa, petugas juga siap datang jemput bola ke lokasi UMKM, minimal ada 5 UMKM yang akan mengurus legalitas,” ujar Nanin.
Ia menambahkan, pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas saja. Pemerintah juga menyiapkan berbagai program lanjutan seperti pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran bagi UMKM.
“Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran,”ujarnya.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga menghadirkan layanan konsultasi melalui “Pusat Layanan Kemasan”. Layanan ini membantu pelaku usaha dalam pengembangan desain hingga proses pencetakan kemasan produk.
“Pusat Layanan Kemasan sudah membuatkan desain hingga mencetak sampai dengan 43 ribu kemasan dari ratusan UMKM daerah,” pungkasnya. (Redaksi)
