Pengedar Pil Putih Dibekuk di Jalan Tempursari
4/

BANYUWANGIHITS.ID – Aparat Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap pelaku diduga pengedar pil trek.
Penangkapan pengedar pil trek ini terjadi Minggu 10 April 2022, sekira jam 21.00 WIB dengan tersangka AE (20), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap seseorang pengedar pil trek.
“Barang bukti disita dari tersangka 70 butir pil trek, handphone merk Oppo A15 warna putih dan uang sejumlah Rp 92 ribu,” kata AKP Agus Priyono.
AKP Agus Priyono melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil trek yang marak di Cluring.
“Unit Reskrim Polsek Cluring kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan operasi di jalan Desa Sembulung,” imbuhnya.
Saat itu aparat mendapati seorang laki – laki sedang nongkrong di pinggir jalan yang dicurigai sebagai pengedar.
“Lokasi penangkapan di jalan Dusun Tempursari, Desa Sembulung,” terang Kapolsek.
Tersangka diamankan karena mengedarkan pil trek tidak dilengkapi izin sehingga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (DIN/YAT)