Pengertian Aset Railway dan Non Railway milik PT KAI

BANYUWANGIHITS.ID – Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, aset PT KAI di sepanjang Banyuwangi dan Pasuruan seluas 16.138.339 m2, 684 rumah dinas, dan 270 bangunan dinas.
Itu belum termasuk aset PT KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.
PT KAI juga memiliki aset berupa 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas. Aset ini disebut dengan non railway.
“Dari luasnya aset yang dimiliki, sebagian sudah ada sertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart,” jelas Broer Rizal.
Aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api. Di antaranya aset tanah, rumah perusahaan dan bangunan dinas.
Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi PT KAI dan masyarakat luas,” kata Broer Rizal.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka PT KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
“Di mata hukum grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat,” lanjutnya.
Dalam proses pensertifikatan atau penertiban PT KAI sering menemui kendala. Misalnya, aset-aset itu diserobot atau ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (RED/YAT)