Warga Kawasan Pesisir Marina Boom Protes Kasus Penganiayaan WNA Rusia Terkait Sound System.

BANYUWANGIHITS.ID – Sekitar 200 warga kawasan pesisir Marina Boom mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026) sore. Massa yang berasal dari Kampung Ujung, Mandar, dan Lateng tersebut memprotes penerapan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap AF, warga negara asing asal Rusia yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terkait sound system.
Warga tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menyampaikan aspirasi melalui aksi orasi. Mereka menuntut keadilan bagi korban berinisial SHN (56), warga Kampung Ujung, Banyuwangi.
Dalam kesempatan itu, korban bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Banyuwangi di ruang Intelkam.
“Saya kecewa karena (kondisi fisik) saya tidak seperti kemarin. Kaki saya masih sakit, hasil rontgen mandiri menunjukkan ada keretakan setelah berminggu-minggu masih sakit,” ujar SHN kepada wartawan usai audiensi.
Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menuding aparat lebih mengakomodasi kepentingan tersangka yang diketahui merupakan Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC).
Menurut Nanang, pasal yang dikenakan kepada tersangka berubah setelah dilakukan gelar perkara. Awalnya kasus dilaporkan menggunakan pasal penganiayaan umum, namun kemudian berubah menjadi pasal 471 terkait Tipiring.
“Pasal yang disangkakan di awal itu 466, kemudian dalam prosesnya tiba-tiba ada perubahan penerapan pasal menjadi 471 terkait tindak pidana ringan. Kami menduga ini sembunyi-sembunyi karena klien kami dapat surat itu mendadak,” tegas Nanang.
Selain menyoroti proses hukum, pihak korban juga menyebut kasus tersebut berdampak pada kehidupan sosial masyarakat pesisir. Warga mengaku merasa khawatir saat menggelar kegiatan adat maupun keagamaan yang menggunakan pengeras suara di kawasan Marina Boom.
“Dulu warga bebas ada acara keagamaan di sana. Sekarang, menghidupkan sound system saja WNA ini merasa terganggu. Padahal mereka menggelar acara DJ dan pesta miras bebas di sana,” imbuhnya.
Sidang Tipiring kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun pihak korban meminta agar sidang ditunda karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami meminta dengan tegas agar sidang besok ditunda. Jika tetap digelar, kami bisa datang dengan ribuan warga,” pungkas Nanang.
Usai audiensi, warga masih bertahan di sekitar Mapolresta Banyuwangi sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Kasus ini bermula saat korban SHN tengah mempersiapkan festival Idul Fitri bertajuk “Gebyar Lebaran” di Kelurahan Mandar pada Minggu (29/3/2026) pagi. Saat itu, korban sedang melakukan pengecekan sound system untuk kegiatan tersebut.
AF yang disebut sebagai pemilik restoran di kawasan Pantai Boom diduga merasa terganggu dengan suara pengeras suara dan mendatangi korban. Keributan kemudian terjadi hingga berujung dugaan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, SHN mengalami luka memar di bagian hidung, pipi kanan membiru, serta lutut kanan terkilir karena sempat terjatuh saat berusaha melindungi diri.
“Kejadiannya mulai 3 hari lalu. Cerita awalnya itu pak bule-nya protes katanya suara sound-nya mengganggu karena sampai ke kafe-nya. Padahal tidak sampai ke sana, itu jaraknya kira-kira sekitar setengah kilo dan saya mengalah terus saya kecilin,” ungkap SHN.
Korban menyebut protes dari WNA Rusia tersebut sudah terjadi sejak dua hari sebelum insiden pemukulan. Ketegangan sempat mereda setelah dimediasi petugas keamanan Pantai Boom, namun kembali memuncak pada Minggu pagi hingga terjadi aksi kekerasan.
Merasa menjadi korban penganiayaan, SHN akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi hingga AF resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Redaksi)
