Tutup Iklan X

Akademisi Banyuwangi Sebut Wacana PPN Pendidikan Jauhkan Negara Dengan Masyarakat

Andhika Ronggo Gumuruh, Dosen Ilmu Negara di Universitas PGRI Banyuwangi. (Foto: Ikhwan Banyuwangi Hits)
Andhika Ronggo Gumuruh, Dosen Ilmu Negara di Universitas PGRI Banyuwangi. (Foto: Ikhwan Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Wacana pemerintah menerapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan mendapat sorotan dari kalangan akademisi di Banyuwangi.

Salah satunya mencuat dari Andika Ronggo Gumuruh dosen ilmu negara di Universitas PGRI Banyuwangi.

Dia menyebut bila wacana itu diterapkan hanya akan membuat negara semakin jauh dengan masyarakat.

“Kalau kami dari kalangan akademisi berpikir hari ini negara ini sudah sangat jauh dari masyarakat, apalagi jika wacana PPN pendidikan 10 persen dan PPN pada kebutuhan pokok ini jadi diterapkan maka akan sangat menimbulkan kesenjangan dan semakin menjauhkan,” kata Andhika sapaan akrabnya,  Selasa (15/6/2021)

Perlu diingat, kata Andhika, seperti dalam pembukaan UUD 1945 ada poin penting dimana negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi, masih Andhika pada kenyataannya pemerintah sudah sangat jauh dari hal tersebut, tidak hanya dari UUD 1945 tapi dari Pancasila pemerintah ini juga sudah sangat jauh.

Baca juga :  Jasad Lansia Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Licin Banyuwangi

Menurutnya pendidikan menjadi sektor vital, hal mendasar yang wajib disajikan negara kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dia khawatir bila pendidikan jadi dipungut pajak, masyarakat akan sulit dalam mengakses pendidikan.

“Kita pun tidak tau apakah masyarakat bisa mengakses pendidikan, bahkan hingga ke tingkat perguruan tinggi, yang perlu kita pahami bersama saat ini ekonomi kita sedang mencoba untuk pulih, karena situasi saat ini masih covid, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan aturan tersebut dan pasti hal itu akan mempersulit,” ujarnya.

“Saya berharap wacana ini diurungkan dan masyarakat bisa dipermudah dalam mendapat akses pendidikan” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan mahasiswa setempat, Ikhwan Muhammad menurutnya wacana tersebut hanya akan semakin menggeser fungsi pendidikan itu sendiri.

“Bila aturan itu jadi diterapkan, hanya akan  mengubah orientasi penyelenggaraan pendidikan dari sarana mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi sarana mencari keuntungan,” katanya.

Menurutnya pendidikan hanya akan menjadi komoditi, hubungan negara dengan masyarakat hanya seperti hubungan pedagang dengan konsumen.

“Sebelum adanya wacana aturan ini, masyarakat saja sudah banyak yang kesulitan mengakses pendidikan, apalagi bila wacana ini jadi diterpakan. Hanya akan semakin membuat masyarakat enggan, dan tentunya membuat bangsa ini semakin tertinggal” tandasnya. (Ikhwan/Her)