Tutup Iklan X

Diduga Ilegal, Truk Bermuatan Kayu Jati Glondongan Diamankan Polisi di Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi

Barang Bukti Berupa Kayu Jati Glondongan Diduga Hasil Illegal Logging Diamankan Polsek Cluring, Jumat (23/06/23)

 

Banyuwangihits.id – Petugas gabungan Kepolisian dan Perhutani berhasil amankan sopir truk yang mengangkut kayu jati  glondongan diduga ilegal di wilayah jalan raya Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (23/06/23).

Waka ADM Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan Muhlisin Sabarna membenarkan kabar tersebut.

“Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Cluring telah berhasil mengamankan  truk mengankut kayu jati diduga hasil illegal logging di kawasan hutan perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” tutur Muhlisin saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits.id di kantornya.

Muhlisin mengatakan, sopir truk yang mengangkut kayu jati menujukkan dukumen surat. Namun, dokumen tersebut diduga merupakan dokumen palsu.

Sopir truk diamankan sekitar pukul empat pagi di  jalan raya dekat Polsek Cluring.

Kayu jati glondongan yang rencananya akan dibawa ke Bali tersebut ditaksir berasal dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan  (BKPH) Curahjati, masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Saat ini, sopir truk, pengawal beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Cluring untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IND/DIN)