Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa Satu Orang Saksi

Indonesiahits.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam rilisnya, Senin (07/08/23).
Ketut mengatakan, dalam perkara tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi berinisial NPWH.
“Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 1 orang saksi yaitu diantaranya saksi berinisial atas nama NPWH yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan satu orang saksi dilakukan untuk penyidikan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial YUS. Sementara, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dilakukan oleh tersangka berinisial WP.
Kedua tersangka terlibat dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkas Kapuspenkum. (Redaksi)