Tutup Iklan X

Perkara Dugaan Korupsi di PT Graha Telkom Sigma, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi

Foto: Tangkap Layar/kejaksaan.go.id

 

Indonesiahits.id – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Dalam rilis yang terbit pada Senin (14/08/23), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang merupakan Direktur Utama PT Archipelago Internasional Indonesia

“Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JMF yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia,” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan terhadap satu orang saksi dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018,” ungkap Kapuspenkum. (Redaksi)