Perkara Penerimaan Hadiah, Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi

Indonesiahits.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam siaran pers yang rilis pada Rabu (20/09/23).
“Kedua saksi yakni BD selaku istri Tersangka FR, dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memeperkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas dalam perkara tersebut,” ucap Kapuspenkum. (Redaksi)