Police Go to School, Polsek Songgon Beri Materi Lalu Lintas Hingga Bullying

Banyuwangihits.id – Polsek Songgon melakukan kunjungan ke SMP N 2 Songgon, Dusun Cemoro, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Senin (08/01/24). Dalam giat Police Go to School itu, anggota Polsek Songgon diminta mengikuti kegiatan upacara yang digelar sekitar pukul 07.30 WIB.
Di hadapan para siswa-siswi SMP N 2 Songgon, Kanit Binmas Polsek Songgon Aipda Anton Sugiyanto yang menjadi pembina upacara menyampaikan materi terkait tata tertib berlalu lintas. Di mana sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pengemudi minimal harus berusia 17 tahun.
“Jadi, sesuai aturan siswa SMP tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor,” terang Aipda Anton.
Dalam undang-undang lalu lintas juga dijelaskan bahwa knalpot harus menggunakan yang standard dan tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong.
Selain itu, Aipda Anton juga menyampaikan persoalan perundungan (bullying), seperti pengertian, contoh, serta bentuk bullying yang terbagi menjadi dua, yaitu bullying verbal dan bullying psychology.
“Siswa dan siswi tidak boleh menyakiti sesama teman ataupun anak yang lain karena hal itu termasuk tindakan melanggar hukum dan termasuk kategori bullying,” kata Aipda Anton.
Terakhir, Aipda Anton mengimbau para siswa untuk hati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena, terdapat undang-undang IT yang akan menjerat siapapun yang menyebarkan berita hoaks atau mencemarkan nama baik seseorang di media sosial.
“Siswa-siswi diminta melakukan kegiatan-kegiatan positif selain belajar, seperti olahraga. Kemudian, harus saling menyayangi sesama siswa, hormat kepada orang tua, bapak ibu guru, serta staf di sekolah,” tandas Kanit Binmas Polsek Songgon. (IND)